Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan

Juga dikenal sebagai: PP 39/2000 · PP No. 39 Tahun 2000 · PP Nomor 39 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2000Tanggal Penetapan:23 Juni 2000
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2000
Tanggal Penetapan23 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan jumlah guru dan tenaga pendidik yang dapat diangkat sebagai pengawas atau penilik pada jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah. Perubahan ini memungkinkan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengawas atau penilik jika jumlah guru dan tenaga pendidik tidak mencukupi. PNS yang ditugaskan harus melalui proses penyaringan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. Calon tenaga kependidikan dipersiapkan melalui pendidikan khusus untuk memastikan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas sebagai pengelola satuan pendidikan, pengawas, atau penilik.

(-)

(-)