Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 38/1992 · PP No. 38 Tahun 1992 · PP Nomor 38 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1992Tanggal Penetapan:17 Juli 1992
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTenaga Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1992
Tanggal Penetapan17 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur tenaga kependidikan yang berperan penting dalam sistem pendidikan nasional, baik di jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Tenaga pendidik terdiri dari pembimbing, pengajar, dan pelatih. Peraturan ini menetapkan kualifikasi dan persyaratan pengangkatan tenaga pendidik, termasuk kewajiban memiliki ijazah dari lembaga pendidikan tenaga keguruan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengadaan, penugasan, pembinaan, dan pemberhentian tenaga kependidikan, serta hak dan kewajiban mereka. Pemerintah dan masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan, dan tenaga kependidikan dapat bekerja di kedua jenis satuan pendidikan tersebut.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kependidikan dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)