di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
Juga dikenal sebagai: PP 38/1992 · PP No. 38 Tahun 1992 · PP Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur tenaga kependidikan yang berperan penting dalam sistem pendidikan nasional, baik di jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Tenaga pendidik terdiri dari pembimbing, pengajar, dan pelatih. Peraturan ini menetapkan kualifikasi dan persyaratan pengangkatan tenaga pendidik, termasuk kewajiban memiliki ijazah dari lembaga pendidikan tenaga keguruan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengadaan, penugasan, pembinaan, dan pemberhentian tenaga kependidikan, serta hak dan kewajiban mereka. Pemerintah dan masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan, dan tenaga kependidikan dapat bekerja di kedua jenis satuan pendidikan tersebut.