Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: PP 29/1990 · PP No. 29 Tahun 1990 · PP Nomor 29 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1990Tanggal Penetapan:10 Juli 1990
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1990
Tanggal Penetapan10 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur pendidikan menengah yang meliputi pendidikan menengah umum, kejuruan, keagamaan, kedinasan, dan luar biasa. Tujuan utama pendidikan menengah adalah meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan mengembangkan diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Selain itu, pendidikan menengah juga bertujuan meningkatkan kemampuan siswa dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam. Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pendirian sekolah menengah, termasuk persyaratan jumlah siswa, tenaga kependidikan, kurikulum, dan sumber dana. Pengelolaan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan, dengan pelimpahan wewenang kepada Menteri Agama untuk sekolah menengah keagamaan dan kepada menteri terkait untuk sekolah menengah kedinasan. Kurikulum pendidikan menengah harus memuat pendidikan Pancasila, agama, dan kewarganegaraan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Penilaian dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan untuk mengetahui kemajuan belajar siswa dan pelaksanaan kurikulum.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan menengah yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara sekolah menengah yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.