Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah

Juga dikenal sebagai: PP 73/1991 · PP No. 73 Tahun 1991 · PP Nomor 73 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1991Tanggal Penetapan:31 Desember 1991
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Luar Sekolah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1991
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan untuk mengatur pendidikan luar sekolah agar dapat melayani warga belajar dalam meningkatkan martabat dan mutu kehidupan mereka, serta memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pendidikan luar sekolah yang meliputi pendidikan umum, keagamaan, jabatan kerja, kedinasan, dan kejuruan. Penyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri dari pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan, kecuali pendidikan kedinasan yang hanya dapat diselenggarakan oleh pemerintah. Warga belajar memiliki hak untuk belajar secara mandiri dan memperoleh perlindungan, serta berkewajiban untuk ikut menanggung biaya pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kurikulum pendidikan luar sekolah dapat berupa tertulis atau tidak tertulis dan ditetapkan oleh Menteri terkait.

1. Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar sekolah yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)