Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan untuk memberikan pendidikan yang layak bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat, serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Kelainan: Peraturan ini mengatur jenis kelainan peserta didik yang meliputi kelainan fisik (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa), kelainan mental (tuna grahita ringan, tuna grahita sedang), dan kelainan perilaku (tuna laras), serta kelainan ganda.
- Bentuk Satuan Pendidikan: Bentuk satuan pendidikan luar biasa terdiri atas Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB), dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Syarat Pendirian: Pendirian satuan pendidikan luar biasa harus memenuhi persyaratan minimum seperti jumlah peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum nasional, sumber dana tetap, program rehabilitasi, tempat belajar, buku pelajaran khusus, buku pedoman guru, dan peralatan rehabilitasi.
- Pengelolaan: Pengelolaan pendidikan luar biasa merupakan tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi pengadaan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan, dan program rehabilitasi.
- Kurikulum: Isi kurikulum disesuaikan dengan kurikulum nasional dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar peserta didik.
- Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Peserta didik memiliki hak untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kelainan, memperoleh pendidikan agama, mengikuti program pendidikan berkelanjutan, memperoleh bantuan fasilitas belajar, pindah ke sekolah yang sejajar, memperoleh penilaian hasil belajar, menyelesaikan program lebih awal, dan memperoleh pelayanan khusus. Peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya pendidikan (kecuali dibebaskan), mematuhi peraturan, menghormati guru, dan memelihara sarana prasarana sekolah.