Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat basis sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif dan berkepastian hukum, serta untuk merestrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan secara rinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya.
4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Ditetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak dan retribusi yang terutang.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pelaporan, dan penagihan.
6. **Penggunaan Hasil Penerimaan:** Sebagian hasil penerimaan pajak dan retribusi dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti penerangan jalan umum dan pencegahan pencemaran air tanah.
7. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan investasi.
8. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Dijamin kerahasiaan data wajib pajak.