Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa aset daerah merupakan kekayaan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan pemanfaatannya harus dioptimalkan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi penyewaan tanah, gedung/bangunan, kendaraan bermotor, alat berat/alat besar dan peralatan bengkel, serta peralatan laboratorium dan pelayanan laboratorium. Setiap pemakaian kekayaan daerah wajib memperoleh persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan melalui surat perjanjian kontrak atau sewa.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  • Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat kekayaan daerah berada.
  • Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran retribusi terutang harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  • Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kekayaan daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.