Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah perkembangan penataan bangunan dan lingkungan yang semakin kompleks, serta perlunya IMB untuk melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan, serta meningkatkan mutu bangunan sesuai standar teknis.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan bangunan dan lingkungan, yang diwujudkan dalam perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan. Persyaratan penataan bangunan meliputi peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan, yang dimuat dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). RTBL disusun berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, ganda/campuran) dan jenis (bangunan gedung dan bukan gedung). Setiap pendirian bangunan wajib memiliki IMB, dengan proses permohonan yang melibatkan verifikasi administrasi dan lapangan. Persyaratan IMB meliputi dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, data pemilik bangunan, dll.) dan rencana teknis (gambar rencana bangunan, perhitungan struktur, dll.).
Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi IMB, termasuk objek, subjek, dan penggolongan retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan kriteria tertentu. Tata cara penghitungan retribusi IMB meliputi penghitungan besarnya retribusi, indeks penghitungan retribusi, dan tarif dasar bangunan.