Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2011Tanggal Penetapan:3 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku03 Januari 2011
Tanggal Penetapan03 Januari 2011
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat basis perekonomian daerah dari sektor perpajakan, mengingat potensi pemindahan hak dan pemberian hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang penting dalam pembangunan.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak: BPHTB dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) menjadi dasar pengenaan pajak. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang digunakan.
  3. Tarif Pajak: Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  4. Wilayah Pemungutan: BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  6. Penetapan Pajak: Pajak terutang ditetapkan sejak diterbitkannya SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, dan kepala kantor bidang pertanahan terkait dengan BPHTB.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.