Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2018 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku28 Februari 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta memberikan kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah untuk memastikan UTTP yang digunakan dalam perdagangan dan kegiatan lainnya memberikan hasil yang akurat dan adil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggolongan UTTP: UTTP diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang, dan UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang.
  2. Pelayanan Tera dan Tera Ulang: Proses tera dan tera ulang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera. Pelayanan ini dapat dilakukan di Dinas atau UPTD, tempat pelayanan keliling, atau tempat UTTP terpasang tetap.
  3. Pengawasan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran: Pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan adanya tanda tera yang sah. Pengawasan juga dilakukan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas, serta terhadap Satuan Ukuran untuk memastikan penggunaan satuan yang benar.
  4. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan atas pelayanan tera/tera ulang, termasuk objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur tarif retribusi, serta tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, serta ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.