Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat sumber penerimaan daerah dari sektor pajak daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak:** Mengatur 8 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk definisi, kriteria, dan pengecualian.
3. **Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak:** Menentukan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penggunaan SPTPD, SKPD, STPD, serta mekanisme keberatan dan banding.
5. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak, serta sanksi pidana berupa kurungan dan denda bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, pembukuan, pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.