Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 12/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 25); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 26); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 27); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 28); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 29);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat sumber penerimaan daerah dari sektor pajak daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak:** Mengatur 8 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk definisi, kriteria, dan pengecualian. 3. **Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak:** Menentukan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penggunaan SPTPD, SKPD, STPD, serta mekanisme keberatan dan banding. 5. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak, serta sanksi pidana berupa kurungan dan denda bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, pembukuan, pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar sesuai dengan jenis objek pajaknya serta masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan dan pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana dengan pidana kurungan dan pidana denda.