Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku24 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang melindungi manusia dan hewan beserta ekosistemnya, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Kebijakan ini mencakup: 1. *Kawasan Usaha Peternakan*: Pemerintah Daerah menetapkan kawasan usaha peternakan yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk lahan penggembalaan umum. 2. *Benih, Bibit, dan Bakalan*: Penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan bakalan diutamakan dari produksi dalam negeri. Bibit yang beredar wajib memiliki surat keterangan layak bibit. 3. *Pakan*: Setiap pelaku budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan. Pemerintah Daerah mengawasi pengadaan dan peredaran bahan pakan. 4. *Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan*: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan. 5. *Budi Daya*: Budi daya ternak diselenggarakan oleh peternak atau perusahaan peternakan dengan izin usaha dari Bupati. Kemitraan usaha di bidang budi daya ternak didorong. 6. *Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan*: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan unit pascapanen dan promosi produk hewan. 7. *Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan*: Meliputi pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan. 8. *Obat Hewan*: Pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan harus memiliki izin usaha dari Bupati dan diawasi oleh otoritas veteriner. 9. *Kesehatan Masyarakat Veteriner*: Meliputi pengendalian zoonosis, penjaminan kehalalan, keamanan, keutuhan, dan kesehatan produk hewan, serta penjaminan higiene dan sanitasi. 10. *Kesejahteraan Hewan*: Tindakan yang berkaitan dengan penangkapan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, pemotongan, dan perlakuan yang wajar terhadap hewan. 11. *Pelayanan Kesehatan Hewan*: Meliputi pemeriksaan kebuntingan, pengamatan, pengamanan, pengobatan, dan pemberantasan penyakit hewan. 12. *Pemberdayaan Peternak dan Usaha*: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan bagi kemajuan usaha peternakan dan kesehatan hewan. 13. *Pengembangan Sumber Daya Manusia*: Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. 14. *Penelitian dan Pengembangan*: Pemerintah Daerah menyelenggarakan penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan. 15. *Retribusi*: Retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan hewan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

1. Perizinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Dinas.

1. Setiap pemegang perizinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perizinan, dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan nomor pendaftaran, pencabutan izin, atau pengenaan denda. 3. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.