Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 11/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi dan perlunya penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan serta pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup klasifikasi menara telekomunikasi berdasarkan tempat berdiri, penggunaan, dan struktur bangunan. Diatur pula mengenai penempatan lokasi menara dengan memperhatikan aspek teknis, tata ruang, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini menetapkan zonasi persebaran menara, termasuk zona bebas menara dan zona menara, serta kawasan peletakan menara yang meliputi kawasan terlarang dan kawasan selektif.

Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat penyelenggaraan menara, seperti keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian. Penggunaan menara secara bersama diatur untuk efisiensi pemanfaatan ruang. Setiap penyelenggaraan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi. Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan kepada warga sekitar dan memberikan jaminan keselamatan.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian dikenakan retribusi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas jasa pelayanan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

1. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan izinnya masih berlaku tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan sesuai dengan zonasi menara dan/atau rencana tata ruang wilayah, tetapi tidak mempunyai izin harus mengurus perizinan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.