Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2010Tanggal Penetapan:3 Agustus 2010
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2010
Tanggal Penetapan03 Agustus 2010
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah potensi pemotongan ternak yang tinggi di rumah pemotongan hewan, sehingga perlu diatur retribusinya.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Rumah Potong Hewan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan, jenis hewan, dan jumlah layanan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah ternak. Besaran tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.

Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk secara langsung pada saat kegiatan selesai, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan tagihan dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).