Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa penerbitan perpanjangan IMTA merupakan urusan pemerintahan daerah dan Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Penggolongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA untuk mempekerjakan TKA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA. Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
  2. Perhitungan dan Tarif Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tarif ditetapkan sebesar USD 100 per orang TKA per bulan, dapat dibayarkan dengan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan perubahan tarif PNBP di bidang ketenagakerjaan.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi: Retribusi dipungut di tempat pelayanan Perpanjangan IMTA. Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
  4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD. Penerimaan retribusi disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Tata cara pemungutan dan pembayaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  5. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  6. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
  7. Penagihan dan Kedaluwarsa Penagihan: Retribusi terutang ditagih dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana atau pengakuan utang.
  8. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan retribusi.
  9. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.