di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa penerbitan perpanjangan IMTA merupakan urusan pemerintahan daerah dan Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: