di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah perlunya upaya komprehensif, efektif, dan responsif dalam mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan dinas terkait, meminimasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis.
Peraturan ini mencakup penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK berfungsi sebagai pengarahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain yang mengakibatkan kebakaran. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta mendorong peran serta masyarakat.