Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2011Tanggal Penetapan:15 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku15 April 2011
Tanggal Penetapan15 April 2011
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah perlunya upaya komprehensif, efektif, dan responsif dalam mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan dinas terkait, meminimasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis.

Peraturan ini mencakup penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK berfungsi sebagai pengarahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain yang mengakibatkan kebakaran. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan program pencegahan kebakaran dan penyelenggaraan sistem proteksi kebakaran.
  2. Penyediaan akses pemadam kebakaran dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran oleh pengelola/pemilik bangunan.
  3. Kewajiban setiap bangunan gedung (kecuali rumah tinggal) untuk dilengkapi dengan akses evakuasi.
  4. Kewajiban bangunan gedung untuk dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
  5. Pelaksanaan manajemen penanggulangan kebakaran oleh setiap orang, badan, dan instansi pemerintah.
  6. Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta mendorong peran serta masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.