Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 22/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP di bawah atau sama dengan 1 miliar rupiah dan 0,2% untuk NJOP di atas 1 miliar rupiah.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak membayar pajak berdasarkan SPPT atau SKPD.

(-)

1. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 2. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.