Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 1:** Mengubah dan menghapus beberapa definisi, termasuk definisi Balai Pengobatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta menghapus definisi Wajib Retribusi.
- **Pasal 2:** Mengubah ketentuan mengenai nama retribusi menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dipungut atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- **Pasal 3:** Mengubah ketentuan mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan menjadi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Laboratorium, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta dikecualikan dari objek retribusi.
- **Pasal 10:** Mengubah struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk jenis pelayanan pada RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
- **Lampiran:** Mengubah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.