Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Mengubah dan menghapus beberapa definisi, termasuk definisi Balai Pengobatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta menghapus definisi Wajib Retribusi. - **Pasal 2:** Mengubah ketentuan mengenai nama retribusi menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dipungut atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. - **Pasal 3:** Mengubah ketentuan mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan menjadi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Laboratorium, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta dikecualikan dari objek retribusi. - **Pasal 10:** Mengubah struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk jenis pelayanan pada RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. - **Lampiran:** Mengubah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.

(-)

(-)