For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Muna 2/2024 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentRaha

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 8); 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 11); 10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 14); 12. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 16); 13. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 17); 14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 18); 15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 3); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 7); 18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 8); 19. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, yang didukung oleh anggaran yang memadai dari pendapatan asli daerah. Optimalisasi pendapatan asli daerah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak daerah. 3. Jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah. 5. Tata cara penghitungan retribusi, termasuk tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. 6. Kewenangan Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 7. Kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. 8. Insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 9. Kerahasiaan data wajib pajak dan ketentuan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak dan Retribusi yang masih terutang, lebih bayar, dan kurang bayar Pajak dan Retribusi sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih dapat diselesaikan sejak tanggal saat terutang. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.