For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Muna 6/2013 · Perda Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentRaha

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Muna Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2004 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Retak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2006 Nomor 3); 3. Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Muna atas penyediaan jasa umum. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi: 1. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis dan volume sampah, serta jenis penggunaan (industri, hotel, restoran, rumah tinggal, dll.). 2. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Retribusi ini dikenakan untuk penggantian biaya cetak KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tempat Tinggal, KTP sementara, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, serta Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak. Tarifnya dibedakan antara WNI dan WNA. 3. Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi ini dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, lods, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan klasifikasi pasar (tipe A, B, C), jenis bangunan, ukuran, dan jangka waktu pemakaian. 4. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan. 5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Retribusi ini dikenakan atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan skala dan ukuran kertas. 6. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis pelayanan dan alat yang diuji. 7. Retribusi Pelayanan Pendidikan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis diklat (prajabatan, kepemimpinan, teknis fungsional). 8. Retribusi Pelayanan Pemakaman: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan pemakaman mayat, termasuk penguburan dan sewa tempat pemakaman. Tarifnya bervariasi berdasarkan usia yang meninggal dan jenis pelayanan. 9. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis alat dan luas area yang diperiksa. 10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Tarifnya bervariasi berdasarkan kategori pengguna (niaga, nonniaga, sosial) dan jarak tempuh. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.