on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Muna 12/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut BPHTB sebagai pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan BPHTB di wilayah Kabupaten Muna dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, kewajiban dan sanksi bagi pejabat, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.