For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Muna 10/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor perizinan tertentu dan mengawasi kegiatan usaha yang memiliki indeks gangguan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. - Pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. - Kewajiban bagi setiap orang atau badan sebelum mendirikan tempat usaha untuk mengajukan permohonan izin kepada Bupati. - Kewajiban untuk memperoleh izin dari Bupati setiap terjadinya perubahan lokasi/ruang tempat usaha, kapasitas peralatan, atau kapasitas produksi. - Penetapan tarif retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus RIG (Retribusi Izin Gangguan) = TL (Tarif Lingkungan) x IL (Indeks Lokasi) x IG (Indeks Gangguan) x LRTU (Luas Ruang Tempat Usaha).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.