For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Muna 8/2013 · Perda Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1997 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 1997 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 25 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Penangkapan Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2001 Nomor 25). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Muna. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menentukan tarif retribusi sebagai penerimaan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Peraturan ini mengatur retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin usaha perikanan. 2. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati. Tarif retribusi untuk bangunan baru proyek swasta adalah 2% dari biaya nyata anggaran biaya atau luas bangunan dikali tarif harga dasar bangunan per meter bujur sangkar dikali 2%. Untuk bangunan masyarakat, tarifnya adalah 1,5%. 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Untuk melakukan penjualan minuman beralkohol, harus mendapat izin dari Bupati. Izin berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis tempat penjualan dan golongan minuman beralkohol. 4. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Setiap pemberian izin usaha perikanan dipungut retribusi. Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis usaha perikanan.

1. Izin yang telah ada tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlakunya berakhir. 2. Terhadap permohonan izin baru dan permohonan perpanjangan izin yang sedang dalam proses penerbitan izin tetap dilanjutkan. 3. Terhadap permohonan izin baru yang belum diproses disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.