on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Muna 18/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan Pajak Reklame sebagai pajak daerah kabupaten/kota, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah lama (Nomor 5 Tahun 1998) dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti papan reklame, kain, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Yang dikecualikan adalah reklame melalui media seperti internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta reklame untuk kegiatan pendidikan, ibadah, sosial, dan politik.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, maka pengguna adalah wajib pajak. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Formula perhitungan NSR adalah Nilai Strategi Pemasangan Reklame (NSLR) + NJOP Reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
Pemungutan pajak dilarang untuk diborongkan dan dilakukan oleh Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib pajak memenuhi kewajiban berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis atau nota perhitungan).
Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.