Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor perizinan tertentu, khususnya Izin Trayek untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa**: Diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek, termasuk biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakkan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif digolongkan berdasarkan jenis penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang berbeda untuk mobil penumpang, mobil bus, kartu pengawasan, dan izin insidentil.
6. **Kewajiban Pembayaran Retribusi**: Setiap orang atau Badan Hukum yang memperoleh Izin Trayek wajib membayar Retribusi sesuai dengan kapasitas tempat duduk.
7. **Wilayah Pungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemberian Izin Trayek diberikan.
8. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi adalah 5 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Surat Pendaftaran**: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
10. **Penetapan Retribusi**: Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. **Pengendalian dan Pengawasan**: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemegang izin trayek.
12. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas selambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD.
13. **Pemanfaatan**: Penerimaan Retribusi Izin Trayek diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.