on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Muna 5/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan diterbitkan dengan latar belakang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pungutan pajak pemanfaatan tenaga listrik di Kabupaten Muna.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk tenaga listrik dari sumber lain, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak bervariasi: 7% untuk penggunaan dari sumber lain bukan untuk industri/pertambangan migas, 3% untuk industri/pertambangan migas, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam berbagai kondisi. Diatur pula sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak.