For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Muna 4/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dihitung berdasarkan satuan atau volume atau tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. 4. **Tarif Pajak:** 10% untuk penambang tradisional dan 20% untuk penambang pengusaha. 5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. 6. **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan kalender, dapat diatur hingga 3 bulan dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, pembayaran pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan khusus terkait larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.