Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dihitung berdasarkan satuan atau volume atau tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar.
4. **Tarif Pajak:** 10% untuk penambang tradisional dan 20% untuk penambang pengusaha.
5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
6. **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan kalender, dapat diatur hingga 3 bulan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, pembayaran pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan khusus terkait larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.