Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran di Kabupaten Muna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan batasan nilai penjualan di atas Rp. 200.000.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
3. **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
4. **Tarif Pajak:** 10% dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan pajak, serta sanksi-sanksi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pemungutan pajak restoran dilarang untuk diborongkan dan dilakukan oleh Dinas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.