For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Muna 14/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2011Publication Date:12 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date12 September 2011
Publication Date12 September 2011
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran di Kabupaten Muna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak restoran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan batasan nilai penjualan di atas Rp. 200.000. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. 3. **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. 4. **Tarif Pajak:** 10% dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. 5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan pajak, serta sanksi-sanksi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pemungutan pajak restoran dilarang untuk diborongkan dan dilakukan oleh Dinas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu; 2. Terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah); 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).