For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Muna 7/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan tertentu, serta karena Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama retribusi adalah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di atas air.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  • Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  • Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan pengujian yang diberikan.
  • Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib membayar retribusi.
  • Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor diberikan.
  • Masa retribusi pengujian kendaraan bermotor berlaku setiap 6 (enam) bulan.
  • Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban mengadakan pengendalian dan pengawasan terhadap setiap pemilik kendaraan bermotor setiap enam bulan.
  • Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  • Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan, seperti perbaikan fasilitas dan membiayai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenakan sanksi administrasi dengan bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.