For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Muna 9/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & UdaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Muna. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha, khususnya pelayanan kepelabuhanan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai sarana dan prasarana lingkungan kepelabuhanan agar kualitas pelayanan dapat meningkat. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah, dengan memperhitungkan biaya administrasi dan operasional.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi sesuai jenis pelayanan yang dimanfaatkan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kepelabuhanan. Masa retribusi berlaku setiap hari atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan penerimaan retribusi dialokasikan untuk perbaikan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan kepelabuhanan serta membiayai penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenakan sanksi administrasi dengan bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dengan yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.