Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.05/2021 · PMK No. 55/PMK.05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2021Tanggal Penetapan:2 Juni 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2021
Tanggal Penetapan02 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1886) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 390); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1593); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 31); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 918); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 899); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 321); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 334); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1224); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1633); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan BLU Poltekkes secara kolektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, tarif uang kuliah tunggal (UKT) untuk program diploma, profesi, pascasarjana, khusus/alih jenjang, pendidikan jarak jauh, dan tarif akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan asrama, makan mahasiswa, binatu mahasiswa, seragam/jaket almamater mahasiswa, publikasi jurnal ilmiah, kaji etik penelitian, penggunaan lahan, gedung, ruangan, sarana olahraga, peralatan dan mesin, sarana transportasi, klinik, laboratorium, pelatihan, konsultasi, seminar, penelitian, pertemuan ilmiah, pengabdian masyarakat, penggunaan keahlian sumber daya manusia, percetakan dan penerbitan, pengembangan bahasa, perpustakaan, hak atas kekayaan intelektual, dan produk sampingan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Direktur BLU Poltekkes untuk menetapkan tarif UKT dan tarif layanan penunjang akademik, serta mekanisme penetapan tarif yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti daya beli, minat, kebutuhan operasional, dan harga pasar setempat. Selain itu, diatur pula mengenai kemungkinan pemberian tarif khusus atau tarif nol Rupiah kepada mahasiswa tertentu dengan kriteria yang telah ditetapkan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. 2. Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini. 3. Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mahasiswa sampai dengan angkatan tahun akademik 2020/2021 masih mengacu pada peraturan menteri keuangan sebelumnya sampai dengan mahasiswa angkatan tahun akademik 2020/2021 menyelesaikan masa studinya.

(-)