Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan BLU Poltekkes secara kolektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, tarif uang kuliah tunggal (UKT) untuk program diploma, profesi, pascasarjana, khusus/alih jenjang, pendidikan jarak jauh, dan tarif akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan asrama, makan mahasiswa, binatu mahasiswa, seragam/jaket almamater mahasiswa, publikasi jurnal ilmiah, kaji etik penelitian, penggunaan lahan, gedung, ruangan, sarana olahraga, peralatan dan mesin, sarana transportasi, klinik, laboratorium, pelatihan, konsultasi, seminar, penelitian, pertemuan ilmiah, pengabdian masyarakat, penggunaan keahlian sumber daya manusia, percetakan dan penerbitan, pengembangan bahasa, perpustakaan, hak atas kekayaan intelektual, dan produk sampingan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Direktur BLU Poltekkes untuk menetapkan tarif UKT dan tarif layanan penunjang akademik, serta mekanisme penetapan tarif yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti daya beli, minat, kebutuhan operasional, dan harga pasar setempat. Selain itu, diatur pula mengenai kemungkinan pemberian tarif khusus atau tarif nol Rupiah kepada mahasiswa tertentu dengan kriteria yang telah ditetapkan.