Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 220/PMK.05/2014 · PMK No. 220/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang berlaku di Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik, layanan akademik lainnya, layanan non-akademik, penggunaan sarana dan prasarana, serta tarif klinik. Kebijakan ini juga mengatur tentang pemberian tarif khusus bagi pegawai dan mahasiswa dari keluarga miskin, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.

(-)

(-)