di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.05/2020 · PMK No. 2/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016, berdasarkan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, non kuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, laboratorium, dan klinik. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga Rp0,00 bagi mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa berprestasi atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan institusi.