Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.05/2020 · PMK No. 2/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016, berdasarkan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, non kuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, laboratorium, dan klinik. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga Rp0,00 bagi mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa berprestasi atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan institusi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)