Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 7/PMK.05/2018 · PMK No. 7/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan dan psikotes, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, dana pengembangan pendidikan, dan tarif akademik lainnya. Sedangkan Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, makan mahasiswa, kaji etik penelitian, pusat pengembangan bahasa, laboratorium, produk sampingan, pelatihan, dan penggunaan lahan, ruangan, dan gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)