Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan dan psikotes, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, dana pengembangan pendidikan, dan tarif akademik lainnya. Sedangkan Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, makan mahasiswa, kaji etik penelitian, pusat pengembangan bahasa, laboratorium, produk sampingan, pelatihan, dan penggunaan lahan, ruangan, dan gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.