Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.05/2016 · PMK No. 36/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:8 Maret 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan08 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan dan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, non-kuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif klinik, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, jaket almamater, penggunaan lahan dan fasilitas, serta laboratorium. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi atau kondisi ekonomi.

(-)

(-)