Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan dan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, non-kuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif klinik, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, jaket almamater, penggunaan lahan dan fasilitas, serta laboratorium. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi atau kondisi ekonomi.