di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.05/2011 · PMK No. 179/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang akan dikenakan oleh Politeknik Kesehatan Jakarta III, yang telah diusulkan oleh Menteri Kesehatan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup berbagai jenis tarif layanan pendidikan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, matrikulasi, sumbangan penyelenggaraan pembelajaran, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi mahasiswa dari keluarga miskin.