Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.05/2014 · PMK No. 26/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan tarif yang sesuai bagi layanan yang diberikan oleh Politeknik Kesehatan Pontianak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi beberapa kategori, yaitu tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, penunjang layanan pendidikan, dan penggunaan sarana dan prasarana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi mahasiswa dari keluarga miskin.

(-)

(-)