Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.05/2016 · PMK No. 156/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal dan nonkuliah tunggal program diploma, serta layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, unit penelitian dan pengabdian masyarakat, klinik, laboratorium, penggunaan fasilitas, serta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

(-)

(-)