Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal dan nonkuliah tunggal program diploma, serta layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, unit penelitian dan pengabdian masyarakat, klinik, laboratorium, penggunaan fasilitas, serta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.