Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.05/2013 · PMK No. 114/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Politeknik Kesehatan Bengkulu telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, praktik kerja, dan lain-lain. BLU Politeknik Kesehatan Bengkulu juga dapat memberikan layanan berdasarkan kontrak kerja sama dan melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang dapat diberikan tarif layanan hingga 0%.

(-)

(-)