Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal dan nonkuliah tunggal program diploma, serta program pascasarjana dan pendidikan profesi. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, makan asrama, binatu asrama, klinik, jasa konsultasi dan laboratorium, penggunaan kendaraan bermotor, sarana prasarana, lahan, ruangan, gedung, dan produk sampingan. Tarif ditetapkan berdasarkan biaya per unit layanan dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.