Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.05/2017 · PMK No. 138/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:6 Oktober 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan06 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal dan nonkuliah tunggal program diploma, serta program pascasarjana dan pendidikan profesi. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, makan asrama, binatu asrama, klinik, jasa konsultasi dan laboratorium, penggunaan kendaraan bermotor, sarana prasarana, lahan, ruangan, gedung, dan produk sampingan. Tarif ditetapkan berdasarkan biaya per unit layanan dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.

(-)

(-)