Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.05/2014 · PMK No. 157/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang berlaku di Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya, yang merupakan bagian dari Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif ini meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, dana pengembangan pendidikan, dan tarif untuk penggunaan laboratorium serta klinik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa dari keluarga miskin dan pegawai BLU Politeknik Kesehatan Surabaya.

(-)

(-)