Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.05/2012 · PMK No. 40/PMK.05/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Surabaya telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan berbagai jenis tarif layanan, termasuk tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, tarif kesehatan, tarif psikologi, dan tarif lainnya yang terkait dengan layanan pendidikan dan fasilitas yang disediakan oleh Politeknik Kesehatan Surabaya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga miskin hingga 50% dari tarif layanan tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan institusi.

(-)

(-)