di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.05/2012 · PMK No. 40/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Surabaya telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan berbagai jenis tarif layanan, termasuk tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, tarif kesehatan, tarif psikologi, dan tarif lainnya yang terkait dengan layanan pendidikan dan fasilitas yang disediakan oleh Politeknik Kesehatan Surabaya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga miskin hingga 50% dari tarif layanan tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan institusi.