Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 146/PMK.05/2019 · PMK No. 146/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan, menggantikan peraturan sebelumnya, dan menyesuaikan tarif dengan kebutuhan dan daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan setelah adanya usulan perubahan dari Menteri Kesehatan dan kajian oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi penerimaan mahasiswa baru, uang kuliah tunggal, dan tarif akademik lainnya. Tarif penunjang akademik meliputi penggunaan asrama, peralatan, transportasi, dan fasilitas lainnya. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga Rp0,00 untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi dan kondisi ekonomi. Penetapan tarif dilakukan oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)