Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan dan usulan dari Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, uang kuliah tunggal, praktek kerja, dan layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif perpustakaan, asrama, penelitian dan pengabdian masyarakat, klinik, laboratorium terpadu, bengkel kerja kesehatan lingkungan, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi dan kondisi ekonomi.