Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.05/2018 · PMK No. 75/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan dan usulan dari Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, uang kuliah tunggal, praktek kerja, dan layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif perpustakaan, asrama, penelitian dan pengabdian masyarakat, klinik, laboratorium terpadu, bengkel kerja kesehatan lingkungan, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi dan kondisi ekonomi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)