di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.05/2013 · PMK No. 126/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan usulan dari Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan yang meliputi tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, praktek kerja, penunjang layanan pendidikan, penggunaan sarana dan prasarana, serta klinik dan laboratorium terpadu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan potongan hingga 50%.