Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.05/2017 · PMK No. 88/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, nonkuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup asrama, makan mahasiswa, binatu, seragam, kaji etik penelitian, publikasi jurnal ilmiah, klinik, laboratorium, dan penggunaan lahan, ruangan, serta gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi atau kondisi ekonomi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)