di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.05/2015 · PMK No. 42/PMK.05/2015
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2011, berdasarkan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan yang meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, layanan akademik, klinik, seragam mahasiswa, penggunaan laboratorium, serta penggunaan gedung, ruangan, dan asrama. Tarif ditetapkan berdasarkan unit cost dan dapat disesuaikan melalui keputusan Direktur Badan Layanan Umum. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemberian tarif layanan khusus bagi mahasiswa tertentu hingga 0% dari tarif layanan akademik, dengan kriteria yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Politeknik Kesehatan Bandung.