Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Bandung telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, matrikulasi, dan lain-lain. Tarif ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Bandung dan pihak pengguna jasa. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang dapat memperoleh tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% dari tarif normal.