Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.05/2011 · PMK No. 185/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2011Tanggal Penetapan:22 November 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 November 2011
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Bandung telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, matrikulasi, dan lain-lain. Tarif ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Bandung dan pihak pengguna jasa. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang dapat memperoleh tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% dari tarif normal.

(-)

(-)