Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.05/2019 · PMK No. 27/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 April 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif program studi D-III, D-IV, dan profesi kesehatan, tarif program khusus/alih jenjang, tarif program studi profesi kesehatan lanjutan, tarif program pascasarjana magister terapan kesehatan, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, peralatan dan mesin, laboratorium, sarana transportasi, dan kaji etik penelitian. Tarif layanan akademik tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan tata cara pengenaan ditetapkan oleh Keputusan Direktur BLU Politeknik Kesehatan Makassar. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLU Politeknik Kesehatan Makassar, dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. BLU Politeknik Kesehatan Makassar dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama, serta dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)