Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan dan usulan revisi yang diajukan oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai layanan seperti seleksi ujian masuk, layanan akademik, layanan akademik lainnya, dan tarif asrama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana. Tarif layanan juga dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama untuk layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.