Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 5/PMK.05/2015 · PMK No. 5/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2015Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Januari 2015
Tanggal Penetapan06 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan dan usulan revisi yang diajukan oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai layanan seperti seleksi ujian masuk, layanan akademik, layanan akademik lainnya, dan tarif asrama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana. Tarif layanan juga dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama untuk layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)